PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 22...
Pasal 3
Visi Universitas adalah Unggul dan Terkemuka dalam Pemanduan dan Pengembangan Keislaman dan Keilmuan bagi Peradaban. 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
