Pasal 13
(1) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru program diploma dan program sarjana melalui pola penerimaan secara nasional. (2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas dapat melakukan pola lain penerimaan Mahasiswa. (3) Selain melakukan penerimaan Mahasiswa baru program diploma dan program sarjana sebagaimana dimaksud ayat (1), Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru program pascasarjana. (4) Penerimaan Mahasiswa baru program pascasarjana dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. 6. Ketentuan Pasal 52 ayat (2) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
