PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 21
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Administrasi Umum, Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, hukum dan perundang-undangan, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi, serta administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama. (2) Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, anggaran,
perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), evaluasi, dan pelaporan.
