PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Empat Lawang terdiri dari:
b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Pendidikan Islam; d. Seksi Urusan dan Penerangan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
