PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI n visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan pelayanan kehidupanPasal 2
Kantor Departemen Agama Kabupaten / kota mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Kabupaten, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
