PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Nopember 2009 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Nopember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
