PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 12
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka satuan kerja, pegawai, pembiayaan serta sarana Kantor Departemen Agama Kabupaten Empat Lawang yang berada dalam kewenangan Kantor Departemen Agama Kabupaten Lahat segera dialihkan kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten Empat Lawang.
