PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang URAIAN KEGIATAN, ANGKA KREDIT DAN PENILAIANNYA,...
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG JABATAN, SERTA PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
Jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas Pentashih Mushaf Al-Qur’an: a. ahli pertama; b. ahli muda; c. ahli madya; dan d. ahli utama.
