PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang URAIAN KEGIATAN, ANGKA KREDIT DAN PENILAIANNYA,...
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Pentashih Mushaf Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pentashihan, Pembinaan, dan Pengawasan Mushaf Al-Qur’an pada Kementerian. (2) Pentashih Mushaf Al-Qur’an berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. (3) Pentashih Mushaf Al-Qur’an merupakan jabatan karier PNS.
