Pasal 11
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Pentashih Mushaf Al-Qur’an untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang berada satu sampai dengan dua tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja. (2) Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. satu atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan b. satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
