Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Mushaf Al-Qur’an adalah lembaran atau media yang berisikan ayat-ayat Al-Qur’an lengkap 30 juz dan/atau bagian dari surah atau ayat-ayatnya, baik cetak maupun digital.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an yang selanjutnya disebut LPMQ adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pengawasan penerbitan, pencetakan, dan peredaran Mushaf Al- Qur’an, serta melakukan pembinaan terhadap para penerbit, pencetak, distributor dan pengguna mushaf Al- Qur’an di INDONESIA.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen pegawai aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan mushaf Al- Qur’an.
Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an.
Pentashihan Mushaf Al-Qur’an adalah serangkaian kegiatan untuk meneliti, memeriksa, dan membetulkan master Mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat, dan berulang-ulang oleh Pentashih Mushaf
Al-Qur’an sehingga tidak ditemukan kesalahan. 10. Pembinaan adalah kegiatan memberikan bimbingan kepada pihak yang terkait dengan penerbitan, Pentashihan, pencetakan, dan peredaran Mushaf Al- Qur’an. 11. Pengawasan adalah kegiatan memantau, mengendalikan, dan mengarahkan proses penerbitan, pencetakan, Pentashihan, dan evaluasi peredaran Mushaf Al-Qur’an. 12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pentashih Mushaf Al-Qur’an dalam rangka pembinaan karier jabatan. 14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat
yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Pentashih Mushaf Al-Qur’an dalam bentuk Angka Kredit. 16. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan standar kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. 17. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. 18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja. 19. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 20. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 21. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh Hasil Kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan. 22. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
