Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman
mengenai fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. 3. Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan, memberdayakan, dan memfasilitasi masyarakat untuk melakukan transformasi sosial demi mencapai tingkat keadilan sosial dan penjaminan hak asasi manusia yang memadai dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 4. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa. 5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 6. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. 7. Masyarakat adalah warga negara yang terlibat aktif di dalam proses penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik sebagai pelaku maupun penerima manfaat. 8. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. 9. Komite Penilaian adalah sekelompok orang yang ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk MENETAPKAN kelayakan Penelitian. 10. Reviewer Penelitian yang selanjutnya disebut Reviewer adalah seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk menilai kelayakan Penelitian.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 4A, Pasal 4B, dan Pasal 4C sehingga berbunyi sebagai berikut:
