PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 54
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Statuta ditetapkan, Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 mempunyai wewenang MENETAPKAN Senat setelah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Senat pada masa transisi sebelum terbentuknya Senat definitif berdasarkan Statuta.
