PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 51
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat nonstruktural diatur dalam Statuta.
