PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
Organ Pengelola Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekolah Tinggi terdiri atas: a. Ketua; b. Jurusan; c. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan; d. Pusat; dan e. Unit Pelaksana Teknis.
