PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 49
BAB 5 — ESELONISASI
(1) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon Ill.a. (2) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.
