PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 33
BAB 2 — ORGANISASI
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, evaluasi, dan pelaporan.
