PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 23
BAB 2 — ORGANISASI
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Pusat Penjaminan Mutu.
