PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; b. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
