PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 14
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksana-kan penyelenggaraan program studi.
