PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. (2) Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.
