PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BP DAU
(1) Sekretariat BP DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas memberikan pelayanan umum dan administratif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BP DAU. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan ketatausahaan; b. pengelolaan kerumahtanggaan; dan c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
