PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN DAU
Penggunaan DAU untuk bantuan kegiatan sosial keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi bantuan yatim piatu, fakir miskin, dan korban bencana alam.
