PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN DAU
(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disimpan dan ditempatkan di bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki unit pelayanan syariah yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Penyimpanan dan penempatan DAU di bank syariah dan/atau bank umum nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk: a. Surat Berharga Syariah Negara; b. Giro; dan/atau c. Deposito. (3) Bentuk penyimpanan dan penempatan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dilakukan pada transaksi keuangan yang diterbitkan oleh lembaga dalam negeri.
