PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Dana Abadi Umat yang selanjutnya disebut DAU adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
- Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang selanjutnya disebut BP DAU adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan Dana Abadi Umat.
- Dewan Pengawas adalah dewan yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Abadi Umat.
- Dewan Pelaksana adalah dewan yang melaksanakan pengelolaan Dana Abadi Umat.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
- Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah.
