PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagekeo, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Tengah, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur.
