PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG
Pasal 5
BAB 3 — PENDAFTARAN
(1) Kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota menerbitkan bukti pendaftaran wakaf uang. (2) Bukti pendaftaran wakaf uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. identitas LKS-PWU, wakif, nazhir, dan saksi; b. jumlah nominal wakaf uang; c. asal-usul uang; d. peruntukan wakaf; e. jangka waktu wakaf uang; f. nomor sertifikat wakaf uang; dan g. nomor pendaftaran.
