PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG
Pasal 13
BAB 5 — PERAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Nazhir. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan secara tertulis kepada kantor Departemen Agama kabupaten/kota dan/atau BWI.
