PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Pasal 98
BAB 10 — PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Laporan keuangan Universitas di audit oleh Satuan Pengawas Internal. (2) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus terhadap keuangan Universitas.
