PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Pasal 95
BAB 10 — PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Sistem akuntansi Universitas ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Universitas yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
(2) Sistem akuntansi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi: a. keuangan; b. barang; c. pendapatan; dan d. biaya.
