PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Pasal 9
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Universitas memiliki lambang. (2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
