PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Pasal 83
BAB 7 — KODE ETIK
(1) Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai keislaman, aturan hukum, dan akhlakul karimah dalam berbicara, bersikap, berpenampilan, dan berperilaku di dalam dan di luar kampus. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggarannya ditetapkan oleh Rektor.
