PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Pasal 77
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Kurikulum pada Program Studi dikembangkan oleh Fakultas dan Pascasarjana dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan kerangka kualifikasi nasional INDONESIA. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran yang meliputi: a. sikap; b. pengetahuan; c. keterampilan; dan d. manajerial. (3) Kurikulum pada Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
