Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Kepala UPA: a. berstatus Dosen tetap atau Tenaga Kependidikan tetap ASN; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon dari unsur Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan; d. paling rendah lulusan program Magister bagi calon dari unsur Dosen atau lulusan program Sarjana dengan pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor atau jabatan fungsional jenjang ahli muda; f. memiliki pengalaman keahlian di bidangnya; g. memahami visi, misi, tujuan, dan strategi Universitas; h. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; k. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala UPA secara tertulis; dan l. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
