Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Kepala Pusat: a. berstatus Dosen tetap ASN; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. memahami visi, misi, tujuan, dan strategi Universitas; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala Pusat secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama dengan Rektor.
