PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali
dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (3) Persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Lembaga ditetapkan oleh Rektor.
