PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Pengangkatan Direktur dan Wakil Direktur didasarkan pada potensi dan kemampuan calon untuk meningkatkan kinerja dan mutu Pascasarjana di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
