PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Perangkat Rektor meliputi unsur: a. pelaksana akademik terdiri atas Fakultas, Program Studi, Pascasarjana, lembaga, dan pusat; b. penjaminan mutu; c. penunjang akademik; d. pelaksana administrasi terdiri atas biro dan bagian; dan e. pelaksana pelayanan umum.
