PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Pasal 11
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana memiliki Bendera. (2) Bendera Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
