PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 49...
Pasal 40
Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan akademik.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
