PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI DATOKARAMA PALU
Pasal 84
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Laboratorium, bengkel, atau studio diselenggarakan oleh Fakultas.
(2) Ketentuan mengenai pendirian laboratorium, bengkel, atau studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
