Pasal 8
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Datokarama Palu. (2) Universitas berkedudukan di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. (3) Universitas ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Datokarama Palu. (4) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu Menjadi Institut Agama Islam Negeri Palu. (5) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berawal dari Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Ushuluddin Filial Institut Agama Islam Negeri Alauddin Makassar yang dimulai pembukaannya pada tanggal 2 Mei 1967,
selanjutnya menjadi Fakultas Madya pada tahun 1969 dan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 berdiri Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu yang kemudian berubah bentuk menjadi Institut Agama Islam Negeri Palu. (6) Dies natalis Universitas ditetapkan pada tanggal 1 Mei.
