Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wali Mahasiswa dapat membentuk forum wali Mahasiswa. (2) Forum wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat fakultas dan/atau tingkat Universitas. (3) Forum wali Mahasiswa dibentuk dengan tujuan membantu Universitas dalam peningkatan mutu dan
daya saing lulusan. (4) Hubungan kerja forum wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi forum wali Mahasiswa disusun sendiri oleh wali Mahasiswa dalam suatu musyawarah wali Mahasiswa. (5) Kepengurusan forum wali Mahasiswa tingkat Fakultas disahkan oleh Dekan dan pada tingkat Universitas disahkan oleh Rektor. (6) Ketentuan mengenai forum wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
