Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Rektor MENETAPKAN pelaksana tugas.
(3) Penetapan pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
