PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI DATOKARAMA PALU
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Perangkat Rektor meliputi unsur: a. pelaksana akademik terdiri atas Fakultas, Jurusan,
Pascasarjana, lembaga, dan unit pelaksana teknis; b. penjaminan mutu; c. pelaksana administrasi terdiri atas biro, bagian, dan subbagian; dan d. pelaksana pelayanan umum. (2) Perangkat Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. Fakultas dipimpin oleh Dekan; b. Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan; c. Pascasarjana dipimpin oleh Direktur; d. lembaga dipimpin oleh Ketua Lembaga; dan e. unit pelaksana teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
