Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama pemimpin perguruan tinggi. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Rektor. (3) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Rektor. (4) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat
kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (5) Satuan Pengawasan Internal bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (6) Ketentuan mengenai Satuan Pengawasan Internal ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
