PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI DATOKARAMA PALU
Pasal 25
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi Universitas terdiri atas: a. Rektor; b. Senat; c. Satuan Pengawasan Internal; dan d. Dewan Peyantun. (2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Hubungan antarorganisasi Universitas dilandasi oleh semangat profesional dan kekeluargaan. (4) Tugas dan fungsi organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
