PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI DATOKARAMA PALU
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Universitas menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
