Pasal 111
BAB 12 — KERJA SAMA
(1) Universitas dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri. (2) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan. (4) Usulan kerja sama sebagaimana dimaksud dapat berasal dari Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, Lembaga, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis. (5) Kerja sama bidang akademik dan nonakademik mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk: a. pertukaran pendidik dan/atau tenaga kependidikan; b. pertukaran peserta didik; c. pemanfaatan sumber daya; d. penyelenggaraan pertemuan ilmiah; e. penyelenggaraan program kegiatan perolehan kredit; f. penyelenggaraan transfer kredit; g. penyelenggaraan program studi kembaran; h. penyelenggaraan program studi gelar ganda (double degree); i. penyelenggaraan program studi tumpang lapis (sandwich); j. penyelenggaraan program penelitian; k. penyelenggaraan program pengabdian kepada masyarakat; dan/atau l. bentuk kerja sama lain. (8) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf g dan huruf h yang dilakukan dengan perguruan tinggi dalam dan luar negeri dilaksanakan oleh program studi
Universitas yang berakreditasi. (9) Program studi perguruan tinggi luar negeri yang bekerja sama dengan program studi di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus terakreditasi atau diakui di negaranya. (10) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berbentuk: a. kontrak manajemen; b. pendayagunaan aset; c. penggalangan dana; d. pembagian jasa dan royalti atas hak kekayaan intelektual; atau e. kerja sama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (11) Kerjasama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi yang sudah memiliki izin pendirian dari Kementerian. (12) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas persetujuan Rektor. (13) Ketentuan mengenai kerja sama bidang akademik dan nonakademik ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
