PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI DATOKARAMA PALU
Pasal 108
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Tanah dan bangunan merupakan bagian dari kekayaan Universitas dan merupakan barang milik negara. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan dan penata usahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
